Cara Mengetahui Jumlah Penduduk
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik bahwa jumlah penduduk di Indonesia tahun 2013 adalah 249,9 juta jiwa. Dari mana data tersebut diperoleh?
Data tentang kualitas dan kuantitas penduduk tersebut dapat diketahui melalui beberapa cara, diantaranya melalui metode sensus, registrasi, dan survei penduduk.
Tujuan registrasi penduduk yaitu sebagai suatu catatan resmi dari peristiwa tertentu dan sebagai sumber yang berharga bagi penyusunan yang langsung dapat digunakan dalam proses perencanaan kemasyarakatan.
Di Indonesia, sistem registrasi tidak dilakukan oleh satu departemen tetapi oleh beberapa departemen. Misalnya peristiwa kelahiran dicatat oleh Departemen Dalam Negeri, kematian oleh Departemen Kesehatan, migrasi penduduk oleh Departemen Kehakiman.
Data-data tersebut kemudian dihimpun oleh Badan Pusat Statistik dan diterbitkan dalam seri registrasi penduduk.
Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, maka perlu dilaksanakan survai penduduk yang sifatnya lebih terbatas dan informasi yang dikumpulkan lebih luas dan lebih mendalam. Pada umumnya survai kependudukan ini dilaksanakan dengan sistem sampel atau dalam bentuk studi kasus.
Mengingat pelaksanaan sensus yang dilakukan hanya tiap 10 tahun, maka untuk memperoleh data yang up to date dengan segera, pemerintah mengadakan penghitungan penduduk di luar jadwal sensus, misalnya dengan melakukan Survai Penduduk Antarsensus (Supas) dan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas).
Jenis-jenis pencatatan penduduk tersebut pada dasarnya untuk mengetahui permasalahan kependudukan dari segi kuantitas dan kualitas penduduk.
Data tentang kualitas dan kuantitas penduduk tersebut dapat diketahui melalui beberapa cara, diantaranya melalui metode sensus, registrasi, dan survei penduduk.
1. Sensus Penduduk
Sensus adalah penghitungan jumlah penduduk, ekonomi, dan sebagainya yang dilakukan oleh pemerintah dalam jangka waktu tertentu, dilakukan secara serentak, dan bersifat menyeluruh dalam suatu batas negara untuk kepentingan demografi negara yang bersangkutan.Gambar: Jumlah Penduduk di Indonesia |
2. Registrasi Penduduk
Selain melalui sensus data kependudukan juga dapat diperoleh melalui registrasi. Sistem registrasi penduduk merupakan suatu sistem registrasi yang dilaksanakan oleh pemerintah setempat yang meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan tempat tinggal atau perubahan pekerjaan.Tujuan registrasi penduduk yaitu sebagai suatu catatan resmi dari peristiwa tertentu dan sebagai sumber yang berharga bagi penyusunan yang langsung dapat digunakan dalam proses perencanaan kemasyarakatan.
Di Indonesia, sistem registrasi tidak dilakukan oleh satu departemen tetapi oleh beberapa departemen. Misalnya peristiwa kelahiran dicatat oleh Departemen Dalam Negeri, kematian oleh Departemen Kesehatan, migrasi penduduk oleh Departemen Kehakiman.
Data-data tersebut kemudian dihimpun oleh Badan Pusat Statistik dan diterbitkan dalam seri registrasi penduduk.
3. Survai Penduduk
Hasil sensus dan registrasi penduduk masih mempunyai keterbatasan karena hanya menyediakan data statistik kependudukan dan kurang memberikan informasi, tentang sifat dan perilaku penduduk tersebut.Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, maka perlu dilaksanakan survai penduduk yang sifatnya lebih terbatas dan informasi yang dikumpulkan lebih luas dan lebih mendalam. Pada umumnya survai kependudukan ini dilaksanakan dengan sistem sampel atau dalam bentuk studi kasus.
Mengingat pelaksanaan sensus yang dilakukan hanya tiap 10 tahun, maka untuk memperoleh data yang up to date dengan segera, pemerintah mengadakan penghitungan penduduk di luar jadwal sensus, misalnya dengan melakukan Survai Penduduk Antarsensus (Supas) dan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas).
Jenis-jenis pencatatan penduduk tersebut pada dasarnya untuk mengetahui permasalahan kependudukan dari segi kuantitas dan kualitas penduduk.
Komentar
Posting Komentar