Informasi Resmi Beasiswa S2 dan S3, Dalam dan Luar Negeri LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) Kemenkeu
Berikut ini merupakan informasi resmi beasiswa S2 dan beasiswa S3, beasiswa S2 dalam negeri, beasiswa S3 dalam negeri, beasiswa S2 luar negeri, beasiswa S3 luar negeri, beasiswa pendidikan dokter spesialis, dan lain-lain.
Tujuan program ini adalah untuk mempercepat tersedianya lulusan Magister atau Doktoral yang berkualitas dan dapat memberikan kontribusi bagi ilmu pengetahuan dan teknologi.
a. Warga Negara Indonesia yang ditunjukkan dengan identitas kependudukan yang sah;
b. Batas Usia maksimum pelamar pada saat penutupan pendaftaran adalah:
f. Mendapat rekomendasi dari unsur pimpinan Pascasarjana atau Fakultas;
g. Judul penelitian dan bidang kajian yang bersifat strategis sesuai dengan visi dan misi LPDP dan bidang keilmuan yang menjadi fokus LPDP yaitu:
Pendaftaran BPI dilaksanakan secara online dengan cara mengisi formulir pendaftaran, dan mengunggah semua dokumen kelengkapannya pada laman resmi LPDP di www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id
Tahapan Seleksi BPI adalah sebagai berikut:
Beasiswa Pendidikan Indonesia
Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) program Tesis/Disertasi ditujukan bagi para mahasiswa Magister atau Doktoral yang memiliki keterbatasan dana untuk menyelesaikan tesis/disertasinya, baik yang sedang belajar di dalam negeri maupun luar negeri.Tujuan program ini adalah untuk mempercepat tersedianya lulusan Magister atau Doktoral yang berkualitas dan dapat memberikan kontribusi bagi ilmu pengetahuan dan teknologi.
Syarat-syarat Pendaftaran Beasiswa S2 dan S3
Mahasiswa yang dapat mengajukan permohonan bantuan Program BPI Tesis dan Disertasi ditetapkan kriteria sebagai berikut:a. Warga Negara Indonesia yang ditunjukkan dengan identitas kependudukan yang sah;
b. Batas Usia maksimum pelamar pada saat penutupan pendaftaran adalah:
- 40 tahun untuk pelamar program Beasiswa Tesis,
- 45 tahun untuk pelamar program Beasiswa Disertasi.
- Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi minimal C Institusi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau lulusan Perguruan Tinggi Kedinasan yang diakui oleh Pemerintah Indonesia,
- Perguruan tinggi di luar negeri yang berkategori baik sesuai daftar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- 3,25 pada skala 4, bagi yang sedang studi Magister.
- 3,50 pada skala 4, bagi yang sedang studi Doktoral.
f. Mendapat rekomendasi dari unsur pimpinan Pascasarjana atau Fakultas;
g. Judul penelitian dan bidang kajian yang bersifat strategis sesuai dengan visi dan misi LPDP dan bidang keilmuan yang menjadi fokus LPDP yaitu:
- Bidang Teknik,
- Bidang Sains,
- Bidang Kelautan dan Perikanan,
- Bidang pertanian,
- Bidang pendidikan,
- Bidang Kedokteran dan Kesehatan,
- Bidang Akuntansi dan Keuangan,
- Bidang Ekonomi,
- Bidang Hukum,
- Bidang Agama,
- Bidang Sosial,
- Bidang Budaya, Seni dan Bahasa.
- Kemaritiman,
- Perikanan,
- Pertanian,
- Ketahanan Energi,
- Ketahanan Pangan,
- Industri Kreatif,
- Manajemen Pendidikan,
- Teknologi Transportasi,
- Teknologi Pertahanan dan Keamanan
- Teknologi Informasi dan Komunikasi,
- Teknologi Kedokteran dan Kesehatan,
- Keperawatan
- Lingkungan Hidup,
- Keagamaan,
- Ketrampilan (Vokasional),
- Ekonomi/Keuangan Syariah,
- Budaya/Bahasa, dan
- Hukum Bisnis Internasional.
i. Tidak telah, sedang dan tidak akan menerima bantuan beasiswa tesis dan disertasi atau beasiswa pendidikan yang terdapat komponen bantuan riset dari sumber lain baik dalam negeri maupun luar negeri.
Mekanisme Pengajuan
a. Pelamar harus mengisi formulir pendaftaran yang tersedia melalui formulir online di laman LPDP, www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id, dengan melampirkan:- Proposal tesis dan/atau disertasi yang sudah disetujui oleh pembimbing atau promotor;
- Transkrip nilai akhir seluruh mata kuliah;
- Essay (500 sampai 700 kata) yang menguraikan tentang peranan penerima beasiswa dalam upayanya: Meningkatkan daya saing/nilai tambah produk dan/atau jasa nasional, dan/atau; Menyelesaikan permasalahan masyarakat dan bangsa, dan/atau; Memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya.
- Rencana Anggaran Belanja (RAB) sesuai dengan satuan biaya yang berlaku dan sudah ditandatangani oleh pembimbing atau promotor. Berikut ketentuan RAB yang dapat diajukan untuk beasiswa Tesis dan Disertasi:
- Biaya perjalanan penelitian (pengambilan data),
- Bahan habis pakai,
- Buku referensi (hanya buku referensi yang digunakan dalam penelitian),
- Biaya analisis (jika ada analisis khusus yang harus mengeluarkan biaya),
- Seminar (jika di Universitas harus dibayar),
- Biaya publikasi (apabila harus membayar), dan
- Penggandaan tesis/disertasi.
RAB tidak diperkenankan untuk biaya studi/semester dan biaya hidup.b. Pelamar mengirimkan formulir pendaftaran dan dokumen lampiran dengan mengunggahnya di laman LPDP.
Komponen Biaya
Besarnya dana beasiswa tesis dan/atau disertasi didasarkan atas rencana anggaran belanja sesuai dengan satuan biaya yang berlaku, yang dilampirkan dalam formulir pendaftaran. Maksimal besaran dana yang disediakan untuk masing-masing program adalah sebagai berikut: Untuk Dalam Negeri | |||
Tesis (S2) | Disertasi (S3) | ||
Tidak Menggunakan Lab | Menggunakan Lab | Tidak Menggunakan Lab | Menggunakan Lab |
Rp 15.000.000, | Rp 25.000.000, | Rp 60.000.000, | Rp 75.000.000, |
| | | |
Untuk Luar Negeri | |||
Tesis (S2) | Disertasi (S3) | ||
Tidak Menggunakan Lab | Menggunakan Lab | Tidak Menggunakan Lab | Menggunakan Lab |
Rp 30.000.000, | Rp 50.000.000, | Rp 120.000.000, | Rp 150.000.000, |
Waktu Pendaftaran dan Proses Seleksi
Pendaftaran BPI untuk Program Tesis dan Disertasi dibuka sepanjang tahun, dengan proses seleksi yang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada bulan Februari dan Agustus.Pendaftaran BPI dilaksanakan secara online dengan cara mengisi formulir pendaftaran, dan mengunggah semua dokumen kelengkapannya pada laman resmi LPDP di www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id
Tahapan Seleksi BPI adalah sebagai berikut:
1. Pendaftaran
- Pelamar mengisi formulir pendaftaran secara online pada laman resmi LPDP;
- Pelamar melengkapi semua dokumen persyaratan serta dokumen pendukung yang relevan, dan mengunggah semua dokumen tersebut pada laman resmi LPDP;
- Semua dokumen pada poin 1.b diatas wajib dibawa pada tahap seleksi wawancara bila dinyatakan lulus seleksi administrasi.
2. Seleksi Administrasi
- Pendaftar yang diproses dalam tahapan ini adalah yang telah melengkapi data pendaftaran dan submit di pendaftaran online di setiap periode seleksinya. Seleksi ini merupakan proses pemeriksaan kelengkapan data dan dokumen pendaftar sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP.
3. Seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) , dan On the Spot Essay Writing
- Peserta yang lulus seleksi administrasi pada pendaftaran online berhak mengikuti seleksi wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD), dan On the Spot Essay Writing.
- Dalam tahapan proses seleksi ini, peserta diwajibkan membawa seluruh data dan dokumen asli yang telah digunakan untuk pendaftaran beasiswa BPI. Apabila tidak menyerahkan data dan dokumen tersebut serta dokumen dan data tersebut tidak sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP maka tidak diperkenankan mengikuti Seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing.
- Bagi peserta yang tidak lulus Seleksi Wawancara memiliki 1 (satu) kali kesempatan kembali untuk melakukan pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia.
4. Penetapan Penerima Beasiswa
- Hasil penetapan kelulusan seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing Beasiswa Pendidikan Indonesia disampaikan kepada pelamar yang lulus melalui akun pendaftaran online pelamar, email atau media elektronik lainnya sesuai waktu telah ditentukan oleh LPDP.
- Peserta yang dinyatakan lulus menjadi penerima beasiswa akan dihubungi oleh pihak LPDP sebelum dana Beasiswa Tesis/ Disertasi dicairkan.
- Metode pemberian beasiswa akan dilakukan secara 2 (dua) kali dengan kententuan:
- Program Beasiswa untuk penyelesaian tesis di dalam maupun luar negeri dibiayai maksimal selama 12 (dua belas) bulan.
- Program Beasiswa untuk penyelesaian disertasi di dalam maupun luar negeri dibiayai maksimal selama 24 (dua puluh empat) bulan.
Informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi www.lpdp.kemenkeu.go.id
Komentar
Posting Komentar